UNFCCC Bali 2007

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07

Preview

Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007 diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua Bali, mulai tanggal 3-14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kadaluarsa pada tahun 2012.

Konferensi ini merupakan prakarsa sebuah badan PBB bernama United Nations Framework Convention on Climate ChangeLSM internasional ikut terlibat, dan diliput oleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan seribu orang lebih. (UNFCCC). Badan ini dibentuk khusus untuk menangani isu perubahan iklim global. UNFCCC Bali 2007 diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu, sekitar tiga ratus

Dalam konferensi ini Indonesia membawa tujuh agenda besar, yaitu, adaptasi, mitigasi, CDM (Clean Development Mechanism) atau mekanisme pendanaan, pengembangan teknologi dan kapasitas, pengurangan deforestasi dan degradasi,_serta_pasca_Protokol_Kyoto_(www.kr.co.id/web/detail/php.sid=146327&actmenu=45). Dari semua usulan ini, konferensi berhasil merumuskan lima agenda strategis dalam usaha penyehatan iklim global. Lima agenda ini kemudian disepakati oleh seluruh negara peserta, yang popular_disebut_sebagai_Bali_Roadmap,_yang…isinya (walhi.or.id/kampanye/energi/iklim/080225_bali_roadmap_cu/):

1. Menggalang kekuatan negara maju untuk bekerjasama dengan negara berkembang dalam menjaga dampak perubahan iklim, dengan sekurang-kurangnya menurunkan suhu bumi 2 derajat celsius sampai 2050.

2. Dana Adaptasi: Negara maju menyiapkan anggaran 30 juta USD – 300 juta USD yang akan diimplementasikan mulai 2008 hingga berakhirnya Protokol Kyoto pada 2012.

3. Transfer Teknologi: negara maju sepakat melakukan transfer teknologi melalui skema investasi. Peserta konferensi juga menyetujui untuk memperpanjang mandat Expert Group on Technology Transfer hingga lima tahun ke depan.

4. Proposal REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Degradation): setuju melakukan langkah-langkah nyata mengurangi emisi karbon dari deforestasi, dan akan segera membuat program kerja untuk mengatur metodologinya. Negara maju sepakat untuk memberikan pelatihan dan penguatan kapasitas untuk membantu negara berkembang dalam program REDD.

5. CDM (Clean Development Mechanism): Negara-negara yang menandatangani Protokol Kyoto membeli SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) untuk menutupi setengah dari emisi yang mereka keluarkan. Dana USD 2,6 miliar disiapkan untuk membayar SPE dari Protokol Kyoto. Masing-masing sertifikat itu setara dengan satu ton CO2.

Protokol Kyoto, UNFCCC 2007

dan Carbon Trading

Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda dari serangkaian panjang kegiatan mempersiapkan haluan baru dalam usaha mengatasi dampak pemanasan global. Haluan baru ini nantinya akan menggantikan haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Pasca konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan beberapa pertemuan sejenis di Polandia (2008) dan Denmark (2009).

Protokol Kyoto sendiri adalah sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga dimediasikan dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau UNFCCC. Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun baru disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini mulai tahun 2005-2012.

Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya (Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan Trifluorometil Sulfur Pentafluorida).

Hal lain yang juga prioritas utama dalam kesepakatan Protokol Kyoto adalah soal kerjasama mekanisme berbasis pasar dalam usaha mengurangi emisi gas rumah kaca. Yaitu melalui “perdagangan karbon”, antara pihak yang berkontribusi pada peningkatan emisi dan pihak yang menjaga atau menurunkan emisi, dalam konteks pemanasan global. Hal ini benar-benar baru, satu jenis perdagangan yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah panjang manusia.

Perdagangan karbon adalah suatu bentuk kompensasi dari pihak yang berkontribusi atas peningkatan emisi gas rumah kaca kepada pihak yang berkontribusi sebaliknya (menurunkan atau mencegah emisi gas rumah kaca). Bentuk serta mekanisme perdagangan ini diatur sedemikian rupa (lihat: www.carbontrading.com).

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07

Secara sederhana, pihak pembeli dalam carbon trading adalah para penghasil emisi ke atmosfir, misalnya industri. Untuk satu ton karbon yang mereka lempar (sebagai emisi industrinya), berlaku pembelian satu sertifikat karbon. Pembelian ini dilakukan sebagai kompensasi pembuangan emisi, baik diwajibkan oleh undang-undang setempat maupun pembelian secara sukarela (filantropi). Dana hasil penjualan digunakan untuk mendukung upaya pengurangan karbon oleh para penjual sertifikat, yang merupakan para pemiliki hutan ataupun pemilik industri yang berhasil mengurangi emisi.

Berarti pihak penjual adalah para pengelola hutan atau lahan pertanian yang menyerap emisi (karbon). Mereka bisa menjual sesuai akumulasi karbon yang terkandung atau terserap dalam tanaman mereka. Namun industri juga dapat menjadi penjual sertifikat karbon, selama mereka memang terbukti berhasil mengurangi emisi.

Momentum Bali: Ekologi-Ekonomi-Politik Internasional Indonesia

Target utama agenda Indonesia dalam Bali Roadmap pada dasarnya menindaklanjuti kesepakatan Protokol Kyoto dalam hal perdagangan karbon. Selama ini, Indonesia sering dituding sebagai salah satu negara penghasil emisi terbesar dengan upaya pencegahan yang belum optimal. Sedangkan Indonesia sebagai negara berkembang masih memerlukan sektor hutan dalam pembangunan. Tekanan dari negara maju agar Indonesia melakukan usaha lebih keras lagi dalam konservasi hutan menjadi kontradiktif. Karena alih fungsi hutan menjadi lahan ekonomis di Indonesia, banyak mengakomodir kepentingan modal (investor) serta permintaan produk hutan dari negara maju. Dan devisa yang didapat dari sektor kehutanan cukup berpengaruh besar dalam pembangunan. Di sisi lain pertambahan penduduk dan berbagai konsekwensi perubahan demografi sosial nantinya juga akan ikut menggeser fungsi hutan.

Begitu pula, sebagai negara yang dituduh penghasil karbon ke-3 terbesar di dunia, bagaimana Indonesia mampu menurunkan emisi terutama dari sektor srategis seperti migas, transportasi, pertanian dan kehutanan, dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Tekanan negara maju atas Indonesia justru akan menyengsarakan banyak segi dalam kehidupan sosial Indonesia, dan menjadikan Indonesia semakin lemah dalam perputaran politik-ekonomi internasional.

Tekanan yang terus-menerus diarahkan pada Indonesia ini berdampak negatif pada berbagai sisi dalam hubungan internasional. Sedangkan setiap negara tentu mempunyai dalih masing-masing atas berbagai tuduhan yang dilontarkan. Dan posisi negara berkembang sangat lemah, di satu sisi diharuskan menurunkan laju emisi GRK (Gas Rumah Kaca) sesuai dengan target yang diajukan negara maju dan ini beresiko besar bagi perekonomian negara-negara berkembang.

Ketimbang bergulat untuk terus mencari pembenaran lain, sebagaimana politik luar negeri Indonesia yang selama ini bergulir dalam mengolah isu-isu lingkungan, SBY justru mengakomodir tekanan negara maju ini menjadi landasan baru nan segar dalam membicarakan persoalan lingkungan dalam semangat baru. Aspek tanggungjawab bersama dikedepankan. Berbagai loby bilateral gencar dilakukan SBY, baik sebelum, pada hari ‘H’, maupun setelah acara. Alhasil, konferensi UNFCCC 2007 di Bali menjadi sangat berarti bagi Indonesia. Dengan simulasi gagasannya; Indonesia berhasil menggolkan lima agenda penting yang termaktub dalam Bali Roadmap.

Dengan Bali Roadmap, negara maju yang memiliki banyak industri harus melakukan mekanisme kompensasi (membayar) pada negara berkembang yang memiliki banyak hutan, kemudian mekanisme alih teknologi ramah lingkungan ataupun teknologi bagi konservasi.

Indonesia benar-benar memanfaatkan momentum UNFCCC Bali 2007 dalam memperjuangkan posisi tawar yang lebih baik menyangkut isu lingkungan global. “Indonesia harus memiliki suara lebih besar dan posisi tawar yang lebih baik dalam kerjasama global mengatasi perubahan iklim” demikian diungkapkan oleh presiden SBY. Selanjutnya, SBY mengungkapkan, jika saja posisi tawar Indonesia menjadi kuat, akan ada beberapa keuntungan finansial dan alih teknologi yang didapatkan Indonesia melalui kerjasama global. SBY terus menambahkan secara ekspresif, ”Merah Putih harus berkibar di dunia dari pertemuan di Bali itu” (Kompas, 25/9/2007).

Dalam situs berita Antara (13/8/2007) disebutkan, bahwa Indonesia akan meraup dana sebesar 3,75 miliar dollar Amerika atau setara dengan Rp. 33,75 triliun per tahun, hanya melalui proposal REDD. Belum lagi dana yang akan teralokasikan melalui alih teknologi konservasi dan mekanisme CDM.

Indonesia berpotensi menjual 125-300 juta ton kredit karbon per tahun. Data yang pernah dipaparkan Departemen Kehutanan, potensi hutan Indonesia yang layak menerima pendanaan global mencapai 88 juta hektar. Satu hektar hutan berpotensi menyerap karbon 50-200 ton. Karena itu Indonesia mengambil prakarsa mengadakan pertemuan dengan 11 negara pemilik hutan hujan tropis dari Asia, Afrika, dan AS. Indonesia bersama Polandia, Denmark, dan Kenya menjadi tuan rumah bagi konferensi PBB tentang tema ini .

Melalui UNFCCC Bali 2007, Indonesia berhasil melakukan gebrakan tahap awal di tingkat internasional. Indonesia menjadi negara terdepan dalam isu iklim global, dan memimpin negara berkembang dalam usaha polarisasi nilai tawar yang lebih baik di hadapan negara-negara maju. Tak kurang dari Al Gore, peraih nobel perdamaian, memuji langkah Indonesia dalam melindungi hutan. Al Gore juga mengatakan, dunia sangat menghormati apa yang telah dilakukan Indonesia (pelita.or.id, Tgl 25/10/2007).

Prof. Nancy Olewiler, seorang ahli ekonomi lingkungan terkemuka dari Simon Fraser University, Kanada beranggapan, bahwa banyak hal yang bisa menjadi modal Indonesia untuk dapat mengambil peran kepemimpinan dalam isu lingkungan. Salah satu di antaranya kredibilitas Indonesia sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia serta catatan sejarah kepemimpinan Indonesia di mata dunia, misalnya saja Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok (mimbar-opini.com, Tgl 16/11/2007).

Dengan demikian, pasca UNFCCC Bali 2007, peta hubungan internasional sedikit banyak mulai berubah. Negara-negara berkembang kini semakin memiliki nilai tawar politik-ekonomi yang lebih kuat, dengan Indonesia sebagai pemimpinnya. Jika sebelumnya negara berkembang tidak memiliki senjata ampuh untuk balik menekan negara maju, kini sebaliknya. Negara berkembang dapat membalikkan prioritas perhatian dalam isu pemanasan global, dari deforestasi yang terjadi di sejumlah negara berkembang, berbalik pada industrialisasi di negara maju yang harus melakukan kompensasi (utang karbon) atas emisi yang mereka hasilkan sejak berpuluh tahun lalu.

Jika prioritas isu pemanasan global masih pada deforestasi di negara berkembang, tentunya laju pembangunan akan semakin terkendala, sehingga ekonomi negara berkembang semakin bergantung pada negara maju. Dari kondisi ini negara maju memetik keuntungan ganda, selain lepas dari kewajiban konservasi, mereka juga menjadi leluasa menentukan aturan permainan dalam ekonomi internasional, khususnya menyangkut kredit finansial, utang dan investasi.

Ketua delegasi Indonesia dalam UNFCCC Bali, Prof. Dr. Emil Salim menjelaskan, negara dunia ketiga atau negara-negara berkembang tidak boleh hanya menjadi tempat sampah bagi negara-negara maju yang hanya menghasilkan emisi. Tetapi juga harus mendapatkan keuntungan dari usahanya melestarikan hutan guna mengurangi emisi di udara yang dihasilkan oleh negara maju (detikfinance.com, Tgl 5/12/2007).

Melihat dari UNFCCC Bali, isu lingkungan selanjutnya akan menjadi isu penting dan utama dalam percaturan internasional. Menjadi alat yang paling efektif dalam penentuan sirkum ekonomi-politik internasional, dan sangat berpengaruh dalam mengatur berbagai konstelasi kekuatan dunia. Isu-isu konvensional lainnya seperti ideologi, senjata nuklir, terorisme dan sebagainya, perlahan-lahan akan semakin digeser. Hal ini juga sesuatu yang sangat baru, dimana isu lingkungan yang dulunya tak bergeming di hadapan isu ekonomi dan politik, kini malah menjadi penentu utama dari semua bentuk fluktuasi hubungan internasional.

Indonesia berhasil menjadi penentu dalam UNFCCC Bali berkat penerapan strategi diplomatik yang moderat dan persuasif (soft strategy) serta mempertemukan berbagai kepentingan dalam skema simbiosis-mutualis dan filantropi. Sebelumnya, setiap pembicaraan mengenai iklim global selalu diwarnai oleh klaim sepihak dan kental bernuansa sebagai ajang perebutan kepentingan (hard strategy).

Namun, walau bagaimanapun keberhasilan Indonesia ini masih dalam tahap awal. Berbagai rancangan dan skema aplikatif dari Bali Roadmap masih dibahas dan diperdebatkan. Sementara sejumlah ahli juga masih memperkirakan, apakah memang Indonesia telah melakukan suatu gebrakan bagi dunia (khususnya untuk kepentingan dunia ke-3), atau justru terjerembak ke dalam kubangan yang semakin dalam. Lebih jauh, apakah Indonesia akan mampu bertahan dengan integritasnya.

Dari banyak catatan oleh para pengamat, jurnalis dan ahli kebijakan, disebutkan, mekanisme kompensasi dalam rangka konservasi tidaklah efektif menyelesaikan persoalan. Karena cara terbaik untuk mengatasi pemanasan global tiada lain kecuali dengan penanaman pohon kembali dan penerapan pola hidup yang aman bagi lingkungan. Dan perlu diingat juga, bukankah UNFCCC Bali 2007 sempat terancam gagal dan membentur kebuntuan, bersebab dari keengganan tiga negara besar dalam kesepakatan ini; Amerika, Kanada dan Jepang. Adakah suatu kejanggalan kiranya, ketika akhirnya mereka berbalik menyepakati semua tawaran dalam Bali Roadmap secara kontras?

Diplomasi: Adakah Ekologi, atau

Semata Politik-Ekonomi?

Dalam Bali Roadmap terdapat dua hal yang paling banyak disoroti berbagai pihak, yaitu mengenai proposal REDD dan mekanisme pengalokasian dana CDM. Berbagai kritik dan keberatan itu bisa dijelaskan dalam beberapa perspektif yang paling mendasar, selain masih banyak argumen yang dikemukakan oleh para ahli dan pengamat.

Pertama, perspektif internasional. Dengan dua mekanisme kompensasi tersebut (REDD dan CDM), batasan kedaulatan negara rentan menjadi kabur. Karena kebijakan (policy) atas suatu wilayah geografis dapat dimasuki oleh pihak asing melalui kerjasama REDD dan CDM. Sejauhmanakah antisipasi yang dipersiapkan oleh Indonesia untuk mengatasi kemungkinan ini, ketika dalam banyak hal, Indonesia masih sangat lemah dalam hal pertahanan negara, dari berbagai seginya.

Mekanisme kompensasi sendiri mungkin akan berevolusi menjadi mekanisme penguasaan kebijakan lokal oleh logika global secara sepihak. Masyarakat marginal dan komunal lokal rentan menjadi korban. Sedang suatu negara tidak lagi memiliki kedaulatan penuh atas aset yang ada selama aset tersebut berpengaruh bagi pensituasian iklim global. Bahkan lebih jauh, kompensasi bisa berubah pengertian dari kewajiban mengganti menjadi pembelian (memiliki) suatu hak tertentu.

Kedua, perspektif nasional. Indonesia masih menghadapi sejumlah soal internal yang juga kronis dan rawan menjadi penyebab bagi kegagalan berbagai usulan Indonesia itu sendiri. Hal ini akan memberi preseden buruk, dan menghancurkan kepercayaan dunia internasional. Sebagaimana tercatat, berbagai bentuk kompensasi pembangunan sumberdaya hutan atau alam (CD, CSR, Jasa Lingkungan, Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Sekitar Hutan) sedari 1967 tidak bisa memunculkan harmonisasi pembangunan di Indonesia (lih. website KpSHK, dilihat Tgl 6/12/08).

Gejala korupsi yang tak habis-habis menjadi ancaman dari kebocoran dana kompensasi, baik yang dikucurkan melalui REDD ataupun CDM. Laporan Bank Dunia tahun 2003 menyebutkan, tingkat kebocoran dana bantuan Bank Dunia di Indonesia setiap tahun mencapai lebih 30 persen. Dan angka ini terlalu besar untuk jangka waktu hanya setahun.

Mentalitas korupsi tidak saja mengancam hilangnya dana-dana tersebut, tetapi juga mengancam terciptanya mekanisme yang manipulatif. Ada kemungkinan munculnya para broker di berbagai lini yang membentuk cara mainnya sendiri dan mengganggu mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Bahkan Indonesia sendiri bisa dianggap sebagai negara broker jika saja berbagai agenda yang diusulkannya justru gagal akibat berbagai kesalahan di dalam negeri ini.

Pengalaman menunjukkan, berbagai proyek/program pembangunan telah terkendala praktek korupsi, peraturan yang kurang mendukung (ulah broker undang-undang dan kebijakan), sistem monitoring dan pelaporan yang lemah, resistansi sebagian pihak, dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan banyak pihak sangsi insentif REDD dapat terimplementasi dengan baik di lapangan (Koran Tempo, 12/12/07)..

Maka penting untuk ditelaah lebih jauh, apakah diplomasi Indonesia pada UNFCCC Bali 2007 memang sebuah diplomasi untuk ekologi, ataukah semata hanya untuk tujuan politik dan ekonomi di tingkat internasional. Baik dalam rancangan formalnya (kebijakan resmi luar negeri Indonesia), maupun dalam kenyataan yang bisa kita lihat bersama. Karena pengajuan usulan Indonesia, khususnya dalam REDD dan CDM, justru menjadi cara untuk melegalkan pembuangan emisi oleh siapa saja, tidak hanya negara maju, selama ia mampu membayar kompensasinya. Dalam kata lain, tidak menyelesaikan akar persoalan ekologi yang sebenarnya. Sedangkan di sisi lain, berbagai kebobrokan sistem dalam negara, rentan menyebabkan berbagai program tersebut terkendala dari dalam. Logika apakah yang bisa membuat kita percaya, bahwa sistem bobrok negara Indonesia ini mampu menopang berbagai program REDD dan CDM yang nilainya berpuluh milyar dollar itu?

*diolah dari berbagai sumber.

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07

Sumber: Majalah Suara Baru Edisi 3/III/Des07


About this entry